JADWAL - RETENSI - ARSIP - SUBSTANTIF
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
ABSTRAK: |
- Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip. Dalam Rangka Menjamin Efisiensi Dan Efektivitas Pengelolaan Arsip Dinamis, Penyelamatan Dan Pelestarian Arsip Statis Sebagai Bahan Pertanggungjawaban Nasional Di Lingkungan Pemerintah
- UUD Tahun Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 ; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Jra Substantif, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
- 108 hlm
|