pelayanan publik
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Satu Hari (One Day Services) Dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kapuas
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendorong peningkatan iklim investasi dan iklim berusaha yang kondusif di Kabupaten Kapuas sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin baik, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu melakukan inovasi pelayanan publik dalam bentuk penyelenggaraan perizinan satu hari. Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintah, khususnya penyelenggaraan pelayanan perizinan satu hari di lingkungan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kapuas, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun 2009
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
JENIS PERIZINAN DENGAN PELAYANAN SATU HARI (ONE DAY SERVICE);
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
- 8 Halaman
|