Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan sistem penyelenggaraan pendidikan. Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, yaitu menghapus ketentuan Pasal 1 angka 25, angka 37, angka 38, angka 39, angka 40 dan angka 41, menghapus Pasal 10 huruf c, menghapus Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 Bab IX, Bab XI, Bab XVII, Bab XVIII, dan Pasal 101 ayat (3) huruf a dan huruf b, menghapus Pasal 107 ayat (3) huruf a dan huruf b, menghapus Pasal 111 dan Pasal 113.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
LD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2017 No. 1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 772 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Belitung Timur No. 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan