Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 13 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Standar Honorarium Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Barito Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Standar Honorarium Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Desember 2016
Sumber
BD.2016/13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan