Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 9 Tahun 2016

Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS PERJALLANAN DINAS; BAB III PERJALANAN DINAS JABATAN; BAB IV PERJALANAN DINAS PINDAH; BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB IV STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB V PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
01 April 2016
Tanggal Berlaku
01 April 2016
Sumber
BD.2016/9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan