Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 1961

Perubahan Dan Penambahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Mei 1961
Tanggal Pengundangan
06 Mei 1961
Tanggal Berlaku
06 Mei 1961
Sumber
LN.1961/NO.213, TLN NO.2272, BPHN.GO.ID : 4 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERPRES No. 15 Tahun 1960 tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan