Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2016

Pengahasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainya Untuk Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta BPD Di Kabupaten Barito Utara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; BAB IV TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BPD; BAB V PENERIMAAN LAINYA YANG SAH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; BAB VI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengahasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainya Untuk Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta BPD Di Kabupaten Barito Utara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan