PENGHASILAN TETAP, tunjangan, dan penerimaan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengahasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainya Untuk Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta BPD Di Kabupaten Barito Utara.
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur Penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainya untuk kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Barito Utara;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
PENGHASILAN TETAP
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
BAB IV
TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
SERTA TUNJANGAN BPD;
BAB V
PENERIMAAN LAINYA YANG SAH
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 6 Halaman
|