Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Fungsi, dan Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan, Manfaat dan Jenis Pelayanan Kesehatan, Kelembagaan, PPK, Sumber Pembiayaan, Hak dan Kewajiban Peserta Program JAMKESDA, Pengelolaan Keuangan dan Pengawasan, Pengelolaan Informasi, dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat