Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2016

Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN TUJUAN; BAB III SASARAN DAN RUANG LINGKUP; BAB IV UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK; BAB V PENGUATAN KELEMBAGAAN; BAB VI UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN; BAB VII PENGADUAN; BAB VIII KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM; BAB IX MONITORING DAN EVALUASI; BAB X PEMBIAYAAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
26 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2016
Tanggal Berlaku
26 Juli 2016
Sumber
BD.2016/266
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan