Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 1960

Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1960 tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juli 1960
Tanggal Pengundangan
28 Juli 1960
Tanggal Berlaku
28 Juli 1960
Sumber
LN.1960/NO.82, bphn.go.id : 10 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1259 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 11 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
Mencabut :
  1. PP No. 66 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
  2. PP No. 27 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
  3. PP No. 2 Tahun 1957 tentang Bantuan Pemerintah kepada Masyarakat Desa dalam Rencana Pembangunan 5 Tahun

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan