Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 1960

Tata-Susunan Kepangkatan Kepolisian Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 1960 tentang Tata-Susunan Kepangkatan Kepolisian Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 1960
Tanggal Pengundangan
11 April 1960
Tanggal Berlaku
11 April 1960
Sumber
LN.1960/NO.44, TLN NO.1970, LL : 4 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 947 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan