SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/357
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa
pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah, dan bersifat penting guna membiayai pelaksanaan
Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang No 28 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 tahun
2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 tahun
2012 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 tahun
2014 ;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 7 tahun 2014;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP SISTEM DAN PROSEDUR
PENGELOLAAN PAJAK DAERAH;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
- 73 Halaman
|