Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 1959

Dewan Ekonomi dan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 1959 tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 1959
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1959
Tanggal Berlaku
31 Desember 1959
Sumber
LN.1959/NO.153, LL PERATURAN.GO.ID : 2 HLM.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 31 Tahun 1964 tentang Badan Ekonomi dan Keuangan
Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 24 Tahun 1960 tentang Pengubahan Dan Tambahan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 1959 (Lembaga - Negara 1959 No. 15) Tentang Dewan Ekonomi Dan Pembangunan
Mencabut :
  1. PP No. 34 Tahun 1957 tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan