KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2016/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunung Mas
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN JENIS;
BAB III
SUSUNAN DAN TIPELOGI;
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB V
KELURAHAN;
BAB VI
STAF AHLI;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung
Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas
Tahun 2008 Nomor 94);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Gunung Mas (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2008
Nomor 95) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gunung Mas
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2013 Nomor 199);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Gunung
Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas
Tahun 2008 Nomor 97);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2008 Nomor 98) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu Kabupaten Gunung Mas
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2013 Nomor 198);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2013 Nomor 200, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
200.a);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16 Halaman
|