Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2016

Pemberian tambahan penghasilan Bagi dokter spesialis, resident dan pegawai harian tidak tetap (ptt) daerah dilingkup badan layanan umum daerah Rumah sakit umum daerah kuala kurun dan Puskesmas rawat inap kabupaten gunung mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PRINSIP DASAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA; BAB III KODE ETIK ASN; BAB IV KODE ETIK KHUSUS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH; BAB VI MAJELIS KODE ETIK; BAB VII PENEGAKAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA; BAB VIII PEMERIKSAAN MAJELIS KODE ETIK; BAB IX REHABILITASI; BAB X KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian tambahan penghasilan Bagi dokter spesialis, resident dan pegawai harian tidak tetap (ptt) daerah dilingkup badan layanan umum daerah Rumah sakit umum daerah kuala kurun dan Puskesmas rawat inap kabupaten gunung mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
14 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/352
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunung Mas No. 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. PERBUP Kab. Gunung Mas No. 29 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan