Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan serta dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran Kabuapaten Donggala tahun 2012 terdiri atas pendapatan sejumlah Rp667.247.743.697,78, belanja sejumlah Rp673.367.278.862,25 dan surplus/defisit sejumlah Rp6.119.535.164,67.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat