perubahan-atas-peraturan-daerah-kabupaten-donggala-nomor-9-tahun-2010-tentang-pembentukan-organisasi-dan-tata-kerja-lembaga-lain-bagian-dari-perangkat-daerah-kabupaten-donggala
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi dan kemampuan daerah, sehingga perlu diadakan penyesuaian status dari Kantor menjadi badan.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan bentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010
- Penjelasan : - hlm
|