ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun 2015 – 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu melakukan
Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemeritah Kabupaten
Seruyan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
SISTEMATIKA;
BAB V
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB VI
PEMBIAYAAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
- 6 Halaman
|