pendidikan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/249
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini Swasta Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan dan memantapkan akses
pendidikan bermutu untuk mewujudkan Murung Raya
Cerdas khususnya Pendidikan Anak Usia Dini Swasta, maka
diperlukan biaya penunjang penyelenggaraan pendidikan
untuk memberi peluang pendidikan yang lebih merata pada
usia emas anak-anak pra-sekolah dasar di seluruh wilayah
Kabupaten Murung Raya. Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan telah
mengalokasikan Biaya Penunjang Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Swasta Tahun Anggaran 2016;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun
2011
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KOORDINATOR BP3;
BAB III
PENGGUNAAN DANA BP3 PAUD SWASTA;
BAB IV
TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB V
PENDANAAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2016.
- 8 Halaman
|