Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya No. 22 Tahun 2016

Biaya Penunjang Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini Swasta Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KOORDINATOR BP3; BAB III PENGGUNAAN DANA BP3 PAUD SWASTA; BAB IV TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB V PENDANAAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2016 tentang Biaya Penunjang Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini Swasta Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/249
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan