Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2006

Kewajiban Mencantumkan Uhir/ Ornamen atau Ragam Hias Simalungun pada setiap Bangunan Pemerintah, BUMN/BUMD dan Swasta serta Fasilitas Umum dalam Kabupaten Simalungun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kewajiban Mencantumkan Uhir/ Ornamen atau Ragam Hias Simalungun pada setiap Bangunan Pemerintah, BUMN/BUMD dan Swasta serta Fasilitas Umum dalam Kabupaten Simalungun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
04 September 2006
Tanggal Pengundangan
05 September 2006
Tanggal Berlaku
05 September 2006
Sumber
LD.2006/No. 7 Seri C Nomor 7
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan