Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 7 Tahun 2016

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II STRUKTUR ORGANISASI; BAB III PROSEDUR DAN TATA CARA SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA; BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA; BAB V KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN HAK; BAB VI SANKSI; BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
20 November 2016
Tanggal Pengundangan
20 November 2016
Tanggal Berlaku
20 November 2016
Sumber
LD.2016/167
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan