pencabutan-peraturan-daerah-kabupaten-donggala-nomor-11-tahun-2006-tentang-bantuan-keuangan-kepada-partai-politik-sebagaimana-telah-diubah-dengan-peraturan-daerah-kabupaten-donggala-nomor-47-tahun-2007-tentang-perubahan-atas-peraturan-daerah-kabupaten-donggala-nomor-11-tahun-2006-tentang-bantuan-keuangan-kepada-partai-politik
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tatacara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perlu dilakukan pencabutan.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 5 Tahun 2009; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2006 Nomor 11 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2007 Nomor 47) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- Penjelasan: 1 hlm.
|