besi tua-perizinan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/161
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Besi Tua Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK: |
- bahwa Pengelolaan besi tua di Kabupaten Murung Raya dirasa
perlu dibuat aturan yang jelas terkait dengan pengelolaan dan
pemanfaatannya sehingga tidak menimbulkan konflik atau
permasalahan, dapat berguna bagi daerah dan Khususnya
masyarakat di Kabupaten Murung Raya. Pengaturan mengenai pengelolaan besi tua di Kabupaten
Murung Raya diharapkan juga dapat meningkatkan potensi
pendapatan masyarakat yang diharapkan dapat berdaya guna
bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
PEDOMAN PENGELOLAAN;
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN LARANGAN;
BAB VI
KETENTUAN PIDANA;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
- 10 Halaman
|