Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 10 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan ( BOP ) Pendidikan Anak Usia Dini Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dari APBN Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III AZAS UMUM; BAB IV JENJANG LAYANAN PENDIDIKAN DAN JENIS BANTUAN; BAB VI PERSYARATAN MEMPEROLEH BANTUAN; BAB VII SANKSI; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan ( BOP ) Pendidikan Anak Usia Dini Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dari APBN Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
10 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016
Tanggal Berlaku
10 Mei 2016
Sumber
BD.2016/10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan