Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 6 Tahun 2016

Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis dan Tenaga Teknis Lainnya di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP PENGATURAN; BAB III PEMBERIAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BAB IV TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BAB V PENGAWASAN; BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis dan Tenaga Teknis Lainnya di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
11 April 2016
Tanggal Pengundangan
11 April 2016
Tanggal Berlaku
11 April 2016
Sumber
BD.2016/6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan