rukun tetangga dan rukun warga
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan
lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah
yang memiliki peranan dalam memelihara dan
melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan
yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan
kekeluargaan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam
kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Selatan Nomor 3 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito
Selatan dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2015
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT;
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN KETUA RW;
BAB IV
MASA BAKTI;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
- 6 Halaman
|