Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 2 Tahun 2016

Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Pelaksanaannya di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA; BAB IV PENENTUAN BESARAN ALOKASI DANA DESA; BAB V PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN APARAT PEMERINTAHAN DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA(BPD); BAB VI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA; BAB VII PENYALURAN DAN PENCAIRAN; BAB VIII PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA; BAB IX PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA; BAB X PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BABXI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Pelaksanaannya di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
23 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2016
Tanggal Berlaku
23 Februari 2016
Sumber
BD.2016/2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan