badan layanan umum
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang
Layang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) yang telah menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD) secara Penuh sebagaimana telah
ditetapkan dalam Keputusan Bupati Barito Timur
Nomor 397 Tahun 2015. Dalam rangka memberikan arahan
kebijakan pengelolaan keuangan yang telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan lJmum Daerah (PPK-BLUD), maka perlu
ditetapkan poia pengelolaan yang efektif, efisien,
akuntabel transparan dan memiliki fleksibilitas
dalam pengeloiaan keuangan berdasarkan
peraturan perundang-undangan sehingga dapat
memberikan niiai tambah dan peningkatan dalam
pelayanan kesehatan di Kabupaten Barito Timur.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005; Keputusan Menteri Keuangan Nomor
76/PMK.05/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1981/MENKES/SK/XII/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur
Nomor 4 Tahun 2014
- Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
- 35 Halaman
|