Dana desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3
Tahun 2016 telah ditetapkan Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian
Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016, Kabupaten
Sukamara termasuk Kabupaten yang mengalami Penundaan
Dana Alokasi Umum Anggaran 2016 selama 4 (empat) bulan
sebesar RP.31.002.186.424,- (tiga puluh satu milyar dua juta
seratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua puluh
empat rupiah). Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran
Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016,
Pemerintah Daerah melakukan Penyesuaian Dana Alokasi
Umum pada Pendapatan dan Belanja tanpa menunggu
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun
2015
- Daftar perubahan alokasi dana desa kabupaten sukamara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 4 Halaman
|