PENETAPAN-UANG-PERSEDIAAN,-GANTI-UANG-PERSEDIAAN,-DAN-TAMBAHAN-UANG-PERSEDIAAN-KEPADA-PERANGKAT-DAERAH-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KOTA-BALIKPAPAN-TAHUN-ANGGARAN-2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Dan
Tambahan Uang Persediaan Kepada Perangkat Daerah
Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan 202 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Kepada Perangkat
Daerah di Lingkungan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2017;
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Ketentuan Umum
Uang Persediaan
Ganti Uang Persediaan
Tambahan Uang Persediaan
Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
- 9 hlm
|