Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2016

Kewenangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL; BAB III KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA; BAB IV PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA; BAB V PENETAPAN KEWENANGAN DESA; BAB VI PUNGUTAN DESA; BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/10
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukamara No. 5 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Sukamara
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan