tambahan penghasilan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, mengoptimalkan
pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, maka perlu memberikan tambahan penghasilan
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sukamara dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 16 Tahun 2009
- berisi tata cara pemberian dan besaran tambahan penghasilan untuk PNS Kabupaten Sukamara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
- a. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Bagi
Dokter Spesialis Dokter Umum dan Dokter gigi Berdasarkan Tempat Bertugas dan
Kelangkaan Profesi (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 17);
b. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi berdasarkan Tempat
Bertugas dan Kelangkaan Profesi (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2011 Nomor 14);
c. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara (Berita
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2014 Nomor 3);
d. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi berdasarkan Tempat
Bertugas dan Kelangkaan Profesi (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2014 Nomor 5); dan
e. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian Berdasarkan
Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Sukamara
(Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2015 Nomor 15),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13 Halaman
|