Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RINCIAN DANA DESA; BAB III PENYALURAN; BAB IV PENGGUNAAN; BAB V PENGELOLAAN; BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan