RENCANA KERJA PEMERINTAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2016/21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan arah dalam pelaksaan pembangunan tahunan daerah yang berkesinambungan serta menjamin keteriatan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksaan, pengadilan dan pengawasan, pemerintah daerah tahun, maka wajib menyusun rencana kerja pemerintah daerah;
- undang-undang nomor 5 tahun 1965; Perda Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014; Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015; Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2015; Perwali Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015; Perwali Kota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2015.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH;
BAB III RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PERUBAHAN;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
- 6 Halaman
|