perizinan - penanaman modal
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2016/16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 11 dan pasal 13 peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu surat edaran menteri dalam negeri Nomor 100/1005/SJ tanggal 26 Pebruari 2015 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Kementerian dalam Negeri yaitu melakukan langkah-langkah optimalisasi dalam pelaksanaan pelayanan publik yang meliputi antara lain mempercepat dan dan memperpendek mata rantai proses perajinan dengan melakukan penyederhanaan izin dan pelimpahan kewenangan kepada kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu (PSTP);
- UU Nomor 5 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2008; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2015
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya mengalami perubahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya mengalami perubahan.
- 5 Halaman
|