Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 5 Tahun 2007

Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
09 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2007
Tanggal Berlaku
09 Juli 2007
Sumber
LD.2007/No. 5
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan