Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muko Muko No. 02 Tahun 2017

Tata Cara Pembagian, Penyaluran Dan Penetapan Rincian Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten MukoMuko Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi Dana Desa digunakan untuk: a. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; dan b. Membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarahat. Alokasi untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa maksimal 60 % dengan ADD berjumlah kurang dari Rp500Juta. RDD dan ADD dibagi secara merata dan berkeadilan untuk setiap desa berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran Dan Penetapan Rincian Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten MukoMuko Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan