SUSUNAN ORGANISASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan melaksanakan ketentuan
dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 22 Tahun 2009 tentang Uraian
Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Pulang Pisau dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi.
- 17 Halaman
|