STRUKTUR ORGANISASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan melaksanakan ketentuan
dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1994;
Peraturaan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100
Tahun 2000;
Peraturaan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Pulang Pisau Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015
dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.
- 26
|