SUSUNAN ORGANISASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2016/38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan pelaksanaan
ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau,
ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi,
tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100
Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 22 Tahun 2009 tentang Uraian
Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Pulang Pisau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
- 21 Halaman
|