ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakti bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD
- 1. UU No. 17 tahun 2003;2. UU No. 1 tahun 2004;3. UU No. 15 tahun 2004
;4. UU No. 25 tahun 2004;5. UU No. 33 tahun 2004;6. UU No. 28 tahun 2009
;7. UU No. 23 tahun 2009;8. PP No. 23 tahun 2005;9. PP No. 55 tahun 2005
;10. PP No. 56 tahun 2005;11. PP No. 58 tahun 2005;12. PP No. 65 tahun 2005;13. PP No. 7 tahun 1977;14. PP No. 12 tahun 2017;15. PP No. 18 tahun 2016
;16. PP No. 18 tahun 2017;17. Perda Kab. Serang No. 15 tahun 2006;18. Perda Kab. Serang No. 7 tahun 2016
- terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 8
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 6 halaman
|