Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 41 Tahun 2017

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.penindakan;3.pelaksanaan razia;4.pembinaan , pengendalian dan pengawasan;5.peran serta masyarakat;6pengenaan sanksi;7.ketentuan peralihan ;8.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 41 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
17 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2017
Tanggal Berlaku
19 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.41
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan