PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2017/No.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18 dan Pasal 22 Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 Kota Serang tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat;
b. bahwa penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan atau meresahkan masyarakat dan dapat merugikan masyarakat yang berakibat menimbulkan gejolak sosial, sehingga pada akhirnya dapat mengancan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat;
- 1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 ;2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 ;3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ;4.Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009;5.Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009;6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
;7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;8.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 ;9.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005
;10.. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 ;11.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;12. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
;13.. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;14.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;15.Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 ;16. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 ;17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013
- 1.ketentuan umum;2.penindakan;3.pelaksanaan razia;4.pembinaan , pengendalian dan pengawasan;5.peran serta masyarakat;6pengenaan sanksi;7.ketentuan peralihan
;8.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
- 25 halaman
|