Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2017

Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah Istimewa ini meliputi: a. kebijakan dan strategi mewujudkan Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; b. arahan Struktur Ruang dan Pola Ruang; c. arahan Tata Ruang pada Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten; d. arahan Tata Ruang pada Satuan Ruang bukan Strategis Kasultanan dan Kadipaten; e. pelaksanaan Penataan Ruang; f. pengendalian pemanfaatan Ruang; g. pengawasan Penataan Ruang; h. peran Pemerintah Daerah; i. peran masyarakat; j. pengelolaan Kawasan; k. pendanaan; dan l. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah Istimewa
Bentuk Singkat
PERDAIS
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
05 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2017
Tanggal Berlaku
05 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.2
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 12474 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Istimewa ini, pemanfaatan Ruang pada Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten baik strategis maupun bukan strategis serta satuan Ruang lainnya yang tidak sesuai, maka disesuaikan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah Istimewa ini ditetapkan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan