Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan, meliputi Ketentuan Umum; Studi Andalalin; Kualifikasi Penyusun Dokumen Andalalin; Penilaian Andalalin; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat