Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 131 Tahun 2017

Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2018 terdiri atas bidang barang/sarana kerja, bidang jasa, dan gambar meubelair, Satuan Harga Barang yang sudah masuk dalam daftar barang di E Katalog LKPP LPSE maka proses pengadaan dan Standarisasi harganya mengikuti harga di E-Katalog LKPP LPSE dan/atau Peraturan Menteri yang berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2017 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
131
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2017/NO.131
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 3791 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Gunungkidul No. 131 Tahun 2017 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan