Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 60 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah: Ketentuan ayat (5) Pasal 10, Ketentuan ayat (3) Pasal 16, Ketentuan Pasal 32, Ketentuan ayat (5) Pasal 38A, Ketentuan Pasal 41, Ketentuan Pasal 54, dan Lampiran I.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.60
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 2354 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan