Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2016

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
26 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2016
Tanggal Berlaku
26 Januari 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016 NOMOR 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 790 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan