Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 21 Tahun 2017

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk didalamya mengatur tentang Penghasilan; Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anngota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.21
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Aatas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewa Perwakilan RakyaT Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan