Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 16 Tahun 2017

Penanggulangan Kemiskinan Melalui Budaya Huyula

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan Melalui Budaya Huyula di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Azas; Tujuan; Visi dan Misi; Ruang Lingkup; Identifikasi Warga Miskin; Indikator Kemiskinan; Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Budaya Huyula; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Desa Peduli Kemisikinan dan Pemuda Peduli Kemisikinan; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat dalam Penanggulngan Kemiskinan Melalui Budaya Huyula.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan Melalui Budaya Huyula
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.16
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan