Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2017

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR : 7/50/2017
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan